nusakini.com--Jabatan fungsional penerjemah termasuk dalam rumpun jabatan ahli, artinya seorang penerjemah harus memiliki keahlian dan kemahiran, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, dan di bidang penerjemahan. 

Demikian disampaikan Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet (DKK) Sekretaris Kabinet (Seskab) Yuli Harsono dalam sambutan pada pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) dengan tema “Persiapan Uji Kompetensi Penerjemahan Kemahiran Berbahasa Inggris”, di Hotel Holiday Inn, Bandung, Kamis (13/7) sore. 

Yuli menyebutkan, uji kompetensi telah menjadi tuntutan baru sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah.

Berdasarkan peraturan tersebut, Deputi Bidang DKK Seskab menegaskan, uji kompetensi wajib diikuti oleh setiap PFP sebagai salah satu syarat untuk kenaikan jenjang jabatan. 

Untuk itu, lanjut Yuli, penyelenggaraan bimtek dilakukan dengan tujuan agar diketahui sejauh mana kemampuan PFP khususnya kemampuan dalam bahasa Inggris. 

Kedua, memberikan bekal dan kesiapan kepada Pejabat Fungsional Penerjemah dalam menghadapi uji kompetensi yang akan dimulai tahun depan, tahun 2018 masih 6 bulan ke depan tapi kesiapan TOEFL PBT sudah harus dari sekarang. 

Dan yang ketiga, diharapkan dengan mengikuti bimtek ini, PFP sudah lebih siap dalam menghadapi ujikom dan nilai-nilainya bagus semua. 

Menurut Yuli, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Setkab secara sengaja menyelenggarakan kegiatan bimtek 3 kali agar dapat memberikan kesempatan kepada sebanyak-banyaknya PFP untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengikuti Uji Kompetensi yang akan dimulai penyelenggaraannya pada tahun 2018. 

Selaku instansi pembina jabatan fungsional penerjemah, lanjut Yuli, Sekretariat Kabinet (Setkab) berkewajiban membina para PFP untuk bukan hanya lulus uji kompetensi tetapi juga mahir berbahasa inggris. 

”Ada narasumber, tentu yang diharapkan adalah selain memberikan ilmu tentang kemahiran berbahasa Inggris, juga diberikan motivasi, bukan hanya untuk lulus ujikom tapi mahir pula berbahasa Inggris.” ujar Yuli. 

Ditambahkan Deputi DKK Seskab Yuli Harsono, uji kompetensi merupakan hal yang baru bagi Sekretariat Kabinet sebagai instansi pembina. Sementara bagi PFP wajib lulus, sehingga dapat naik ke jabatan setingkat di atasnya. 

“Ujikom kami anggap sebagai output, output-nya lulus ujikom, sedangkan outcome-nya mahir berbahasa inggris. Sehingga dapat memperlancar kerja sama antara instansi pemerintah dengan mitra internasionalnya,” kata Yuli 

Lebih lanjut Yuli menyampaikan bahwa kemahiran sangat penting. “Kami di Setkab membantu memfasilitasi korespondensi dalam bahasa inggris, membantu berjenjang, membantu Presiden berkorespondensi dengan Kepala Negara/Pemerintahan negara lain,” ujarnya. 

Sebagai instansi yang memberikan layanan penerjemahan kepada Presiden, jelas Yuli, Setkab menyadari betul arti pentingnya kemahiran berbahasa, baik bahasa Indonesia maupun bahasa asing, khususnya bahasa Inggris, sebagai landasan untuk melakukan penerjemahan tulis dan lisan yang baik. 

Karena itu ia mengingatkan, kemahiran menjadi keniscayaan bagi PFP, dan Ujikom menjadi tolok ukur untuk mengukur kemampuan bahasa PFP. 

Sementara itu, dalam laporannya, Asisten Deputi Bidang Naskah dan Terjemahan Eko Hernowo mengatakan, Bimtek Pengembangan Karier Pejabat Fungsional Penerjemah diikuti oleh 40 pejabat fungsional penerjemah yang berasal dari 15 instansi pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia, terdiri dari 9 peserta instansi pusat dan 6 peserta instansi daerah. 

“Kami percaya keikutsertaan peserta bimbingan teknis ini dilandasi keinginan besar untuk meraih kemajuan dalam kemahiran berbahasa Inggris sebagai salah satu dasar melakukan penerjemahan yang baik,” kata Eko. 

Acara pembukaan Bimtek ini dihadiri oleh Asisten Deputi Bidang Penyelenggaran Persidangan Sjahriati Rahmah, Asisten Deputi Bidang Pelaporan Persidangan Heru Priyantono, para narasumber, dan pejabat lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet.(p/ab)